Layanan

Sistem yang Dikembangkan Sendiri oleh Puskesmas: Setiap Puskesmas mungkin memiliki sistem pendaftaran online yang unik. Petunjuk pendaftaran biasanya tersedia di situs web Puskesmas atau dapat diperoleh melalui kontak telepon.

Platform Kesehatan Online Pemerintah: Jika tersedia, platform ini terintegrasi dengan beberapa Puskesmas. Anda mungkin perlu mendaftar akun terlebih dahulu sebelum dapat mendaftar di Puskesmas. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs web Dinas Kesehatan .

Aplikasi Pihak Ketiga: Beberapa Puskesmas mungkin bekerja sama dengan aplikasi pihak ketiga untuk menyediakan layanan pendaftaran online. Pastikan aplikasi tersebut terpercaya dan aman sebelum menggunakannya.

Langkah-langkah umum pendaftaran online di Puskesmas meliputi:

Akses Situs Web atau Aplikasi: Buka situs web Puskesmas atau aplikasi yang telah ditentukan.

Pendaftaran Akun: Jika diperlukan, buat akun dengan mengisi data diri yang diminta.

Pilih Layanan: Pilih jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan dan jadwal kunjungan.

Konfirmasi Pendaftaran: Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, konfirmasi pendaftaran Anda.

Identitas Resmi: Memiliki identitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota selama lebih dari 1 tahun.

Kartu Keluarga (KK): Bagi bayi yang usianya lebih dari 1 bulan, namanya harus sudah tercantum di Kartu Keluarga untuk bisa masuk dalam UHC.

Dokumen Pendukung: Menyiapkan KTP, KK, dan hasil pemeriksaan pasien/rujukan/surat rawat.

Kepesertaan JKN: UHC berlaku untuk:

  • Pasien yang belum memiliki JKN atau PBI non-aktif (sesuai persyaratan).
  • Pasien terdaftar BPJS Mandiri non-aktif karena masalah premi (dengan tambahan formulir PYDOPD).
  • Pasien terdaftar BPJS pegawai swasta non-aktif (dengan tambahan surat keterangan kerja).
  • Pasien BBL (bayi dari ibu yang terdaftar PBI dengan usia <28 hari) dengan tambahan Surat Keterangan Lahir.