Layanan
Sistem yang Dikembangkan Sendiri oleh Puskesmas: Setiap Puskesmas mungkin memiliki sistem pendaftaran online yang unik. Petunjuk pendaftaran biasanya tersedia di situs web Puskesmas atau dapat diperoleh melalui kontak telepon.
Platform Kesehatan Online Pemerintah: Jika tersedia, platform ini terintegrasi dengan beberapa Puskesmas. Anda mungkin perlu mendaftar akun terlebih dahulu sebelum dapat mendaftar di Puskesmas. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs web Dinas Kesehatan .
Aplikasi Pihak Ketiga: Beberapa Puskesmas mungkin bekerja sama dengan aplikasi pihak ketiga untuk menyediakan layanan pendaftaran online. Pastikan aplikasi tersebut terpercaya dan aman sebelum menggunakannya.
Langkah-langkah umum pendaftaran online di Puskesmas meliputi:
Akses Situs Web atau Aplikasi: Buka situs web Puskesmas atau aplikasi yang telah ditentukan.
Pendaftaran Akun: Jika diperlukan, buat akun dengan mengisi data diri yang diminta.
Pilih Layanan: Pilih jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan dan jadwal kunjungan.
Konfirmasi Pendaftaran: Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, konfirmasi pendaftaran Anda.
Identitas Resmi: Memiliki identitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota selama lebih dari 1 tahun.
Kartu Keluarga (KK): Bagi bayi yang usianya lebih dari 1 bulan, namanya harus sudah tercantum di Kartu Keluarga untuk bisa masuk dalam UHC.
Dokumen Pendukung: Menyiapkan KTP, KK, dan hasil pemeriksaan pasien/rujukan/surat rawat.
Kepesertaan JKN: UHC berlaku untuk:
- Pasien yang belum memiliki JKN atau PBI non-aktif (sesuai persyaratan).
- Pasien terdaftar BPJS Mandiri non-aktif karena masalah premi (dengan tambahan formulir PYDOPD).
- Pasien terdaftar BPJS pegawai swasta non-aktif (dengan tambahan surat keterangan kerja).
- Pasien BBL (bayi dari ibu yang terdaftar PBI dengan usia <28 hari) dengan tambahan Surat Keterangan Lahir.